Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjadi saksi kasus korupsi TPA Manggar. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tipikor Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar Balikpapan, Selasa (28/9/2021). Kali ini, jaksa penuntut  umum (JPU) menghadirkan mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi sebagai saksi kasus korupsi proyek senilai Rp22 miliar. 

"Mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak 6 orang, salah satu saksi tersebut adalah mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Balikpapan Oktario Hutapea. 

1. Persidangan digelar online

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Mela Hapsari)

Pengadilan Tipikor Samarinda menggelar proses persidangan secara daring. Rizal Effendi pun hadir  secara online sebagai saksi persidangan di Kantor Kejari Balikpapan. 

Oktario mengatakan, Rizal Effendi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebelumnya yang menjabat sebagai Wali Kota Balikpapan saat pelaksanaan proyek berlangsung. Terutama dalam penandatanganan penetapan lokasi proyek TPA. 

"Dalam hal pada saat pelaksanaan masih menjabat sebagai wali kota dan pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan penetapan lokasi," paparnya.

2. Hakim menyoal penggelembungan anggaran proyek

Editorial Team

Tonton lebih seru di