MBR Dapat Keringanan BPHTB, Berikut Syarat dan Ketentuannya!

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini memungkinkan pembayaran BPHTB diturunkan hingga nol rupiah atau dibebaskan bagi yang memenuhi syarat.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari menyebutkan tiga syarat untuk mengakses BPHTB. Pertama, rumah tersebut merupakan kepemilikan pertama. Selain itu, luas bangunan maksimal tipe 36. Terakhir, penghasilan pemohon termasuk kategori rendah.
"Luas tanah untuk rumah MBR juga dibatasi sesuai ketentuan dan akan diverifikasi," jelas Idham.
1. Proses pengajuan

Ada pun untuk pemohon, disebut Idham mesti melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
- Formulir pernyataan penghasilan.
- Pernyataan bahwa rumah yang dibeli adalah kepemilikan pertama.
- Berkas tersebut kemudian diserahkan langsung ke kantor BPPDRD untuk diverifikasi.
"Warga cukup datang ke kantor kami dengan membawa fotokopi sertifikat dan KTP. Prosesnya langsung kami verifikasi, dan jika memenuhi syarat, diskon akan diberikan," ujar Idham.
2. Dukungan program perumahan rakyat

Idham meneruskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Balikpapan mendorong kepemilikan rumah layak bagi MBR. Ini sekaligus mendukung program nasional perumahan rakyat.
"Meski jumlah MBR di Balikpapan tidak terlalu besar, kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat dengan keterbatasan ekonomi," katanya.
3. Proses pengajuan bisa daring

Idham juga menyebut bahwa sebagian proses pengurusan sudah bisa dilakukan secara online, meski layanan tatap muka tetap tersedia untuk memudahkan masyarakat.
"Kami terus berupaya mempermudah proses dan mendorong masyarakat agar tertib administrasi, terutama dalam kepemilikan rumah pertama," pungkasnya.