Menang Praperadilan, Dua Tersangka Kasus Perambahan Hutan Unmul Bebas

Samarinda, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan penasihat hukum dua tersangka kasus perambahan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK Lempake) Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Kebun Raya Unmul Samarinda/KRUS). Dengan putusan ini, status Daria (42) dan Eddy (38) sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan mereka dinyatakan bebas.
Kemenangan ini juga berarti instansi penegak hukum kehutanan (Gakkumhut) kalah di pengadilan atas proses penetapan kedua tersangka tersebut. Penasihat hukum kedua tersangka, Laura Anzani, mengonfirmasi kemenangan dalam praperadilan ini pada Rabu (10/9/2025) kemarin.
"Makanya kami ajukan prapid (praperadilan) dan dikabulkan, kami merasa adil dengan hasilnya," kata Laura.
1. Penyitaan barang milik tersangka dinilai tidak sah

Laura menjelaskan bahwa majelis hakim berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai prosedur karena bukti-bukti formal tidak disampaikan dengan lengkap. Termasuk ketiadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Dia (Gakkumhut) tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terus SPDP-nya enggak ada. Makanya dikabulkan hakim," ujarnya.
Laura menegaskan bahwa tanpa diterbitkannya SPDP, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Gakkumhut Kalimantan Timur terhadap barang milik kliennya merupakan tindakan yang tidak sah. "SPDP yang tidak diterbitkan, jatuhnya perampasan juga," ungkapnya.
2. Penasihat hukum minta barang sitaan dikembalikan

Laura menambahkan bahwa pihaknya menuntut Gakkumhut Kalimantan untuk segera mengembalikan semua barang sitaan kepada Daria dan Eddy. Ia juga berharap nama baik kedua kliennya dapat dipulihkan.
"Paling kita minta barang-barang yang disita, Jadi itu saja yang kita pantau. Kita udah bersyukur bu Dariah dan Eddy tidak dikriminalisasi," Pungkasnya.
3. Gakkumhut belum merespons

Sementara itu, pihak Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) memilih untuk tidak berkomentar. Kasi Wilayah II Gakkum LHK, Anton Jumaedi menyatakan tidak memiliki mandat untuk memberikan pernyataan.
"Mohon maaf sekali Pak, saya tidak ada mandat atau arahan dari pimpinan (Kepala Balai) untuk memberikan konfirmasi maupun statemen terkait ini. Untuk Ka Balai saat ini sedang tidak ada di kantor," kata Anton Jumaedi.
4. Kronologis perkara

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan menangkap dua tersangka kasus penambangan batubara ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Keduanya adalah D (42), Direktur atau Pimpinan PT. TAA, dan E (38), Penanggung Jawab alat berat. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Penangkapan D dan E bermula dari laporan mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul. Pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.12 WITA, Muhammad Syafii dan Samuel, mahasiswa yang sedang melakukan penelitian amfibi dan reptil, mendengar suara alat berat dari dalam KHDTK.
Setelah mendatangi sumber suara, mereka menemukan lima unit ekskavator sedang menggali tanah untuk mencari batubara. Muhammad Syafii sempat mendokumentasikan kejadian tersebut dan menanyai dua orang di lokasi yang diduga pengawas.
Temuan ini segera dilaporkan oleh Kepala Laboratorium Alam KHDTK Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan. Menanggapi laporan tersebut, Gakkumhut menerjunkan tim untuk mengumpulkan informasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada 28 April 2025.
Dalam proses penyidikan, dua saksi, D dan E, tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua. Pencarian pun dilakukan hingga akhirnya mereka berhasil diamankan di Jalan Ahmad Yani, Samarinda, pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 11.45 WITA. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan gelar perkara, PPNS Balai Penegakan Kehutanan Wilayah Kalimantan secara resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA.