Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Subsidi dan Ratusan Batang Kayu Ilegal

Pontianak, IDN Times - Dalam kurun waktu dua pekan, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus minyak bumi dan gas (migas), serta kehutanan.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata mengungkapkan sejumlah kasus yang telah diungkap selama dua pekan.
“Selama saya bertugas di Subdit Tipiter, sejak 25 Oktober sampai 2 November 2025, kami berhasil mengungkap empat perkara. Dua kasus terkait migas, dua lainnya kasus tindak pidana kehutanan,” katanya, Rabu (5/11/2025).
1. Beli solar subsidi dan dijual kembali ke penambang ilegal

Michael menyebutkan, kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, dengan tersangka berinisial T. Dari lokasi, polisi mengamankan 21 jeriken berisi BBM jenis biosolar sebanyak 680 liter, serta 1 unit Toyota Hilux putih sebagai sarana angkut.
Selanjutnya, kasus kedua terungkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka berinisial AL alias A ditangkap bersama barang bukti 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta 1 unit pick-up Grand Max hitam.
“Modus operandi kedua tersangka adalah membeli BBM bersubsidi dari pengantre untuk kemudian dijual kembali, bahkan sebagian akan dipasok ke lokasi tambang emas ilegal di Monterado,” ucapnya.
2. Sita 110 batang kayu pada kasus illegal loging

Michel kembali memaparkan kasus selanjutnya, ada dua kasus lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana kehutanan (illegal logging).
Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka MS alias F. Dari tangan pelaku, petugas menyita 110 batang kayu olahan jenis keladan serta 1 unit dump truck kuning.
Kasus kedua diungkap di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD. Ia kedapatan mengangkut 180 batang kayu jenis ulin (belian) tanpa dokumen sah menggunakan dump truck berterpal biru.
“Seluruh barang bukti, baik kayu, BBM, maupun kendaraan, kami amankan dan sebagian dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan polres setempat,” jelas Michael.
Untuk perkara migas, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sementara untuk kasus kehutanan, penyidik menerapkan Pasal 83 Ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
3. Ajak warga sinergi dalam menindak kasus ilegal

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Kalbar, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Michael menegaskan, kejahatan di sektor migas dan kehutanan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan mengancam lingkungan hidup.
“Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan migas dan penebangan liar. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga kerusakan hutan, banjir, longsor, dan terganggunya ekosistem,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat serta instansi terkait untuk bersinergi menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kalau hutan rusak, kita juga yang merasakan akibatnya,” tukasnya.


















