Misran Toni, Pejuang Lingkungan yang Ditahan karena Lawan Tambang Liar

Balikpapan, IDN Times - Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate mendesak Kepolisian Resor (Polres) Paser dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) segera membebaskan pejuang lingkungan Misran Toni (MT) dari seluruh tuduhan dan upaya kriminalisasi.
MT ditahan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini telah menjalani 115 hari masa tahanan di Polda Kaltim. Berdasarkan perpanjangan terakhir dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt, masa penahanannya seharusnya berakhir pada 12 November 2025. Namun, pada 22 Oktober 2025, MT sempat dikeluarkan dari tahanan selama delapan hari dengan status “terbantar”, bukan sebagai tahanan.
Setelah itu, MT kembali ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/95/X/RES 1.6/2025/Reskrim hingga 18 November 2025. Tim advokasi menilai masa penahanan tersebut tidak sah karena diperpanjang delapan hari akibat status pembantaran yang dinilai janggal.
1. Proses pembantaran yang dianggap melanggar hukum

Menurut tim advokasi, pembantaran yang dilakukan penyidik melanggar aturan hukum. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1989, pembantaran hanya dapat diajukan untuk kepentingan medis tahanan, bukan untuk kepentingan penyidik.
Selama masa pembantaran di RS Atma Husada Samarinda, MT diisolasi tanpa pendampingan keluarga. Bahkan, pada 26 Oktober 2025, istri MT yang menempuh perjalanan 10 jam dari Muara Kate ditolak menjenguk dengan alasan observasi penyidikan.
“Pembantaran ini hanya menjadi alat penyidik untuk memperpanjang masa penahanan dan menekan MT secara psikis,” tegas Tim Advokasi dalam pernyataan resminya. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak asasi dan upaya mengulur waktu pembebasan MT.
2. Latar belakang kasus Muara Kate

MT ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2025. Tim Advokasi menilai penetapan itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak aktivitas hauling batubara ilegal oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Kabupaten Paser.
Menurut mereka, langkah Polres Paser menahan MT di Polda Kaltim dilakukan untuk meredam solidaritas warga Muara Kate yang menolak praktik tambang ilegal tersebut.
Sejak 2023, aktivitas hauling PT MCM di jalan umum disebut telah memicu konflik sosial dan menyebabkan sedikitnya tujuh korban luka berat hingga meninggal dunia. Alih-alih menindak perusahaan, aparat justru menahan MT yang selama ini aktif memperjuangkan keselamatan warga dan lingkungan.
3. Pembungkaman suara rakyat

Tim Advokasi menilai kriminalisasi terhadap MT merupakan cara untuk membungkam suara warga dan memberi ruang bagi bisnis hauling batubara ilegal terus berjalan. Pantauan tim menunjukkan, pada 12 Oktober 2025, aktivitas hauling masih berlangsung di jalur lintas Kaltim–Kalsel, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
“Penahanan MT adalah upaya membungkam perlawanan rakyat terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Tim Advokasi.
Mereka mendesak Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk menghentikan seluruh upaya kriminalisasi terhadap MT serta mengusut pelaku kekerasan sebenarnya dalam konflik warga Muara Kate.
“Menahan MT berarti menahan suara rakyat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tutup Tim Advokasi.



















