Menteri ATR Serahkan Sertifikat Tanah Door to Door di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 44 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/12/2024). Penyerahan ini dilakukan secara langsung dengan mendatangi rumah warga di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Penyerahan sertifikat tersebut turut didampingi oleh sejumlah pejabat, antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat, serta Kepala Kantor Pertanahan Balikpapan Ade Chandra Wijaya.
1. Menteri Nusron garansi program PTSL dipercepat

Nusron memastikan program PTSL berjalan lancar dan terus dipercepat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Tidak ada hambatan. Proses mulai dari pendaftaran, pengukuran, hingga penetapan hak atas tanah kini berjalan lebih cepat dan mudah,” ujarnya kepada awak media.
Sebanyak 44 sertifikat yang diserahkan di Kelurahan Manggar tersebut seluruhnya berupa Sertipikat Elektronik. Rinciannya, 20 sertifikat hasil PTSL, 6 sertifikat Barang Milik Negara (BMN), dan 1 sertifikat wakaf.
Di lokasi yang sama, juga diserahkan sertifikat untuk warga di kelurahan lain, yakni 10 sertifikat untuk Kelurahan Teritip, 4 sertifikat untuk Kelurahan Batu Ampar, serta 3 sertifikat wakaf untuk tanah di Kelurahan Batu Ampar, Mekar Sari, dan Kareng Rejo.
2. Program prioritas nasional

PTSL merupakan program prioritas nasional yang dijalankan Kementerian ATR/BPN sejak 2017. Hingga akhir 2024, tercatat sebanyak 120,6 juta bidang tanah telah terdaftar secara nasional, atau setara dengan 95,7 persen dari target 126 juta bidang tanah yang ditetapkan hingga 2025.
Di Kalimantan Timur, capaian PTSL menunjukkan hasil yang menggembirakan. “Tahun ini target kami 92.700 bidang, dan per 16 Desember 2024, target ini dipastikan mencapai 100 persen. Untuk Balikpapan sendiri, capaian PTSL sudah 98 persen, tinggal menyelesaikan 2 persen atau 1.750 bidang tanah lagi,” jelas Nusron.
3. Kepastian hukum kepemilikan tanah

Penyerahan sertipikat tanah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan tanah yang legal dan tertata.