Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Menteri LH Ceramahi Pejabat Pemkot Banjarmasin soal Sampah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisal Nurofiq saat menyerahkan bantuna unit angkutan sampah kepada Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman

Banjarmasin, IDN Times - Darurat sampah yang dialami Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel)mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq. Ia berkunjung ke kota Seribu Sungai ini pada Jumat (28/2/2025).

Hanif datang bersama Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah Hanifah Dwi Nirwana dan Staff Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, Erik Teguh Primiantoro.

1. TPA Basirih tetap harus ditutup

TPA Basirih Banjarmasin ditutup oleh KLHK.

Hanif pun memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, terkait darurat sampah yang tengah melanda Kota Banjarmasin. Namun ia juga tidak menyalahkan perihal penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. Katanya keputusan penutupan itu langkah yang harus dilakukan.

“TPA di lahan rawa, menjadi sumber pencemaran lingkungan yang cukup berat, sehingga harus segera ditutup demi mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan,” katanya kepada pejabat Pemko Banjarmasin.

“Kalau ini tidak kita akhiri, maka beban pemulihannya akan sangat berat di kemudian hari. Siapa yang akan menanggung biaya pemulihan jika generasi berikutnya meminta perbaikan? Karena itu, langkah-langkah tegas harus diambil,” tambahnya.

2. Hanif semangati Pemko Bannat

Sampah meluber ke jalanan PM Noor, Banjarmasin Barat.

Hanif mengaku mengerti kondisi Banjarmasin. Oleh sebab itu, ia mempercayakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Ketua DPRD yang masih muda dan bersemangat, bisa menyelesaikan dengan baik.

Ia telah memonitor setiap hari perkembangan di Banjarmasin dan juga ingin membantu dengan memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara berkelanjutan.

Pengelolaan sampah di perkotaan tidak boleh hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga melibatkan sektor swasta dan masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap kawasan, mulai dari pasar, terminal, hotel, permukiman, hingga tempat ibadah wajib mengelola sampahnya sendiri. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan instruksi dan sanksi kepada pihak-pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Penutupan TPA itu sudah sesuai mekanisme ini harus dipatuhi. Jika ada pihak yang tetap beraktivitas di sana, itu bisa masuk ke ranah pidana. Kita tidak boleh gegabah membiarkan TPA ini dibuka kembali tanpa pengawasan ketat,” tegasnya lagi.

3. Basmi TPS liar dan membangun pengelolaan sampah ke

TPS Simpang Jagung Banjarmasin.

Sementara itu, Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman yang menyambut kedatangan Menteri LH mengaku siap melakukan gebrakan untuk persampahan di Banjarmasin dan berteri maksih atas bantuan dua unit kendaraan oleh menteri.

Ia pun memaparkan bagaimana langkah konkret Kota Banjarmasin dalam mengatasi sampah, sebagaimana sesuai arahan dari Wali Kota Banjarmasin, H M Yamin HR. Langkah yang pertama, tentu pembasmian sejumlah TPS liar yang telah dilakukan beberapa waktu belakangan.

"Pertama atasi TPS Liar kemudian rencana jangka panjang, Pemko Banjarmasin ingin mengoptimalkan sistem pengelolaan sampah dengan pendekatan ekonomi sirkular dan pelibatan masyarakat. Program seperti pembangunan rumah pilah di setiap kelurahan, pengaktifan bank sampah, hingga edukasi pengelolaan sampah organik melalui budidaya maggot akan terus digalakkan," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Hamdani
3+
Linggauni
EditorLinggauni
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us