Polisi Gerebek Safe House PMI Ilegal di Kubu Raya, 20 Orang Diamankan

Kubu Raya, IDN Times - Polisi menggerebek sebuah safe house ilegal yang diduga menjadi tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penggerebekan dilakukan Satreskrim Polres Kubu Raya setelah rumah tersebut dicurigai sebagai lokasi penampungan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini, polisi mengamankan total 20 orang yang berasal dari Pulau Jawa, Sumatra, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
1. Awal mula penggerebekan terjadi

Penggerebekan berlangsung pada malam hari, Jumat (10/1/2026), berawal dari informasi terkait kedatangan empat PMI ilegal di Bandara Internasional Supadio Pontianak yang diduga hendak bekerja di Malaysia.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti keempat orang tersebut yang diketahui menaiki taksi menuju Desa Kapur. Setibanya di sebuah rumah di kawasan perumahan setempat, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa rumah tersebut merupakan tempat penampungan PMI ilegal yang diduga dikendalikan oleh seorang warga Kabupaten Kubu Raya yang memiliki usaha di Malaysia.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 13 PMI ilegal yang diketahui berasal dari Pulau Jawa, Sumatra, dan NTB. Mereka berencana diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau–Tebedu, Sarawak, untuk bekerja.
2. TKI baru tiba dari Malaysia turut diamankan

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang PMI yang baru tiba dari Malaysia dan tengah menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal, seorang sopir travel yang membawa PMI ilegal, serta seorang penjaga rumah penampungan.
Seluruh orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut langsung dibawa ke Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, penggerebekan dilakukan oleh Satreskrim beberapa hari lalu,” ujar Ade, Sabtu (17/1/2026).
3. Polisi dalami penyelidikan

Ade menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan, sekaligus mendalami jaringan atau pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengiriman PMI ilegal tersebut.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Hingga kini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan berinisial IS (31). Sementara itu, pemilik rumah yang diduga menjadi aktor intelektual dan memiliki jaringan usaha di Malaysia berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan ke daerah asal,” jelas Ade.
4. Ancaman hukuman bagi para pelaku pidana

Kedua tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 457 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terkait pemilik rumah yang mengendalikan operasional ini, statusnya sudah DPO. Kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan besar di balik sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal ini,” pungkasnya.
Belasan PMI ilegal tersebut saat ini telah diserahkan ke BP3MI Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi, Pontianak.


















