Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan seorang pria berinisial ED (30) yang merupakan pengedar pil daftar G atau koplo. Pria ini memiliki sebanyak 723 butir obat keras jenis doubel L. Tersangka merupakan warga Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
"Tersangka kami ringkus pada Senin (3/5/2021), Sekira jam 17.30 Wita. Di sebuah rumah yang terletak di Desa Telemow Kecamatan Sepaku, PPU,” kata Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Anton Saman kepada IDN Times, Senin (31/5/2021) di Penajam.