Modus Kopi Aroma Sabu Terbongkar, Kurir Lansia di Kubu Raya Diciduk Polisi

Pontianak, IDN Times - Seorang kurir narkotika lanjut usia (lansia) di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), diringkus polisi setelah kedapatan menyelundupkan sabu yang disamarkan dalam kemasan bubuk kopi.
Upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi itu berhasil digagalkan berkat kejelian Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama Unit K9 Bea Cukai Bandara Internasional Supadio.
Lansia berinisial SY (57) nekat menyisipkan paket sabu ke dalam kemasan bubuk kopi yang hendak dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi. Modus tersebut terungkap saat paket melewati pemeriksaan kargo di Bandara Supadio, Pontianak.
Rencananya, barang haram tersebut akan diterbangkan dari Pontianak menuju Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
1. Diselipkan ke bubuk kopi, dikirim lewat ekspedisi

Aksi SY terbongkar setelah anjing pelacak Unit K9 Bea Cukai menunjukkan reaksi mencurigakan terhadap salah satu paket kiriman. Menindaklanjuti temuan itu, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan pendalaman.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, mengatakan sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Kerja sama di lapangan antara Unit K9 Bea Cukai dan Tim Labubu sangat solid. Begitu ada kecurigaan dari pemeriksaan kargo bandara, tim langsung bergerak melakukan pendalaman,” ujar Ade, Selasa (13/1/2026).
2. Pelaku diamankan di Pontianak

Polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pengirim paket. Melalui penyelidikan mendalam dan pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi pengiriman, identitas SY berhasil diketahui.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, Tim Labubu berhasil mengamankan tersangka SY di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB,” jelas Ade.
Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
3. Ngaku diupah Rp300 ribu

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 2,82 gram. Kepada penyidik, SY mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Pontianak Timur dengan harga Rp1,5 juta. Ironisnya, ia hanya dijanjikan upah Rp300 ribu untuk mengirimkan paket sabu tersebut ke Sulawesi Tenggara.
“Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membungkus sabu menggunakan plastik hitam, lalu menyelipkannya di dalam bubuk kopi agar aromanya tersamarkan dan tidak terlihat secara kasat mata,” terang Ade.
Meski SY mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, polisi masih terus melakukan pengembangan.
“Pengakuan tersangka akan kami dalami. Satresnarkoba Polres Kubu Raya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik pengiriman sabu tersebut,” pungkasnya.


















