Balikpapan, IDN Times - Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap remaja berinisial RAL (19), karyawan outlet makanan Korea dan Jepang di Jalan Indra Kila, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, yang terjadi pada Selasa (24/12/2024) kemarin.
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto mengatakan, pembunuhan terhadap RAL dilatarbelakangi sakit hati. Polisi sudah menangkap pelaku, seorang pemuda berinisial MRS (21), yang tak lain adalah rekan kerja korban. Pelaku ditangkap pada Rabu (25/12/2024) dini hari.
Akibat perbuatannya, MRS dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.