Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, Sabtu 13 Februari 2021.
Pemberlakuan PPKM Mikro atau PPKM Jilid III tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 300/ 392/Pem yang mengacu Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021.
Seusai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diberlakukan di tingkat RT, seiring penerapan PPKM kota. Pada PPKM Mikro, berlaku pembatasan di lingkungan masyarakat atau berbasis RT/RW.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menghadiri pencanangan PPKM Mikro di RT 10 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Jumat (12/2/21). Dia menyatakan PPKM Mikro berlaku hingga 27 Februari 2021. Sedangkan kebijakan penutupan kegiatan masyarakat di Sabtu-Minggu tak lagi berlaku.