Penajam, IDN Times - Masa jabatan Hamdam sebagai Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan berakhir pada 19 September 2023 mendatang. Dengan demikian, kursi kepala daerah PPU akan dijabat oleh Pejabat (Pj) bupati. Belakangan nama Sekretaris Daerah (Sekda), Tohar masuk dalam bursa penjabat (Pj) bupati PPU.
Pejabat Bupati PPU tersebut bertugas hingga terpilihnya pasangan bupati definitif hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang. Di mana sejumlah kalangan menginginkan Tohar menduduki jabatan tersebut.
“Sesuai ketentuan dalam Pasal 201 Ayat 9 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka saya kira Pak Tohar yang kini menjadi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) sangat layak didaulat menjadi Pj Bupati hingga terpilihnya pasangan bupati definitif,” ujar mantan Wakil Bupati PPU dua periode, Mustaqim MZ kepada IDN Times, Jumat (28/7/2023).