Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Nekat Kabur saat Disergap, Kurir 2 Kg Sabu di Kalbar Dilumpuhkan
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Sukma Sakti)

Pontianak, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan perbatasan di Kabupaten Bengkayang.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 2 kilogram dan menangkap seorang kurir berinisial DN setelah sempat berupaya melarikan diri.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut,” ujar Deddy dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

1. Drama undercover buy

ilustrasi narkoba (pexels.com/kaboompics)

Penyelidikan terhadap target berinisial T dilakukan sejak 5 April 2026. Setelah beberapa hari observasi, polisi akhirnya mengetahui lokasi transaksi yang berlangsung di sebuah warung di Desa Sentangau Jaya, Kabupaten Bengkayang, pada Rabu (8/4/2026).

Dalam proses transaksi, T meminta bukti uang pembelian untuk dikirim kepada kurir. Tak lama berselang, sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride sambil membawa kantong plastik berwarna merah muda.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 2 kilogram di dalam kantong tersebut.

2. Pelaku kabur ke hutan, kurir ditembak

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, situasi mendadak berubah ketika polisi hendak melakukan penangkapan. Target utama berinisial T berhasil melarikan diri ke arah hutan dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Sementara itu, DN yang diduga sebagai kurir pembawa sabu juga mencoba kabur menuju jalan raya.

Polisi mengaku telah memberikan dua kali tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial A di kawasan Jagoi Babang,” paparnya.

Polisi menyebut transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran setelah barang berhasil terjual.

3. Perketat jalur perbatasan

Ilustrasi narkoba. (Pexels.com/MART PRODUCTION)

Selain menyita 2 kilogram sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua unit telepon genggam, dan sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk distribusi narkotika.

DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur perbatasan yang selama ini rawan menjadi pintu masuk narkotika.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka DN menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar di bawah pengawasan ketat penyidik karena mengalami luka pada tubuhnya.

Editorial Team