Nelayan Balikpapan Menang Gugatan Melawan Menhub soal STS Batubara

Jakarta, IDN Times - Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melawan Menteri Perhubungan. Putusan ini menjadi angin segar bagi nelayan dan masyarakat pesisir Balikpapan yang selama ini berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.
Pokja Pesisir, organisasi yang berkedudukan di Kota Balikpapan, menggugat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai lokasi Ship to Ship (STS) alias alih muat batubara dari tongkang ke kapal induk.
Lokasi tersebut berada sekitar 8 mil dari Muara Sungai Manggar, yang sebenarnya merupakan zona perikanan tangkap berdasarkan Perda RZWP3K Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diintegrasikan ke dalam Perda RTRW Kalimantan Nomor 1 Tahun 2023.
1. Ancaman ruang hidup nelayan

Keputusan menteri tersebut dinilai tidak hanya melanggar alokasi ruang dalam Perda RTRW Kaltim, tetapi juga berpotensi merugikan nelayan. Selama ini, aktivitas bongkar muat batubara di kawasan tersebut telah menyebabkan penurunan hasil tangkapan, penyempitan wilayah tangkap, insiden tabrakan kapal nelayan, hingga degradasi kualitas lingkungan pesisir yang kaya keanekaragaman hayati.
Ironisnya, nelayan kerap kali mengangkat jaring yang justru dipenuhi batubara alih-alih ikan. Situasi ini sempat memicu aksi blokade aktivitas bongkar muat batubara oleh nelayan Balikpapan pada tahun 2018.
2. Perjuangan nelayan Balikpapan

Gugatan Pokja Pesisir, yang didaftarkan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT, mulai disidangkan pada 7 November 2024 dan berakhir dengan putusan pada 14 Maret 2025. Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan, PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan gugatan Pokja Pesisir.
Direktur Eksekutif Pokja Pesisir, Mappaselle, menyatakan rasa syukur atas kemenangan ini. "Dikabulkannya gugatan Pokja Pesisir di PTUN Jakarta adalah langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang, yang menjadi syarat utama bagi kesejahteraan nelayan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima media ini.
Menurut Mappaselle, kemenangan ini merupakan bukti keberhasilan perjuangan masyarakat nelayan, terutama nelayan di Teluk Balikpapan dan pesisir Balikpapan serta Penajam Paser Utara. "Kemenangan ini adalah kemenangan bersama, hasil dari kerja keras para nelayan yang selama ini memperjuangkan keadilan ruang di laut," tambahnya.
3. Minta aktivitas STS batubara dihentikan

Husen, Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir, berharap dengan kemenangan ini, aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak akan lagi dilakukan. "Semoga laut kita kembali bersih dan lestari," katanya.
Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (GANEBA), Fadlan, juga menyampaikan rasa haru atas putusan tersebut. "Kami sangat bergembira dan terharu atas putusan PTUN ini. Semoga nelayan bisa memperoleh keadilan dan kehidupan yang lebih baik," ungkapnya.