Ojol di Balikpapan Bakal Dapat Bonus Lebaran 2025 dari Pemkot

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir akan menerima bonus atau tunjangan hari raya pada Lebaran 2025. Untuk mendukung hal tersebut, Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian bonus ini telah diterbitkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, menyatakan bahwa surat edaran dari Wali Kota Balikpapan sudah dikeluarkan pada 13 Maret 2025 dengan nomor 841.4/0457/DISNAKER, yang mengatur tentang pelaksanaan pemberian bonus Hari Raya Keagamaan 2025 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025, yang mendorong perusahaan penyedia layanan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir.
1. Besaran Bonus Capai 20 persen

Ani menjelaskan bahwa pemberian bonus bukan hanya sebatas imbauan, melainkan hasil dari komunikasi dan rapat antara penyedia jasa online dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, besaran bonus yang ditetapkan adalah 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan para pengemudi dan kurir selama setahun.
"Sesuai dengan surat edaran Kementerian Tenaga Kerja, besaran bonusnya adalah 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan selama setahun," ujar Ani.
2. Ketentuan Pemberian Bonus Sesuai SE Wali Kota Balikpapan

Berikut adalah ketentuan pemberian bonus yang tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan:
- Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.
- Bonus harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Pengemudi dan kurir online yang produktif serta berkinerja baik akan menerima bonus secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai, dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
- Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kategori di atas, bonus akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
- Pemberian bonus tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lainnya bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kebijakan Pusat

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, menekankan bahwa pemberian bonus ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi dan kurir. Yassierli menyatakan bahwa hubungan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi serta kurir harus didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai.
“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online pada tahun ini,” ujar Yassierli dalam pernyataan beberapa waktu lalu di Jakarta.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, sebagai salah satu bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.