Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Kaltim 2024 Turun

Samarinda, IDN Times - Ombudsman RI mencatat penurunan nilai kepatuhan pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024, dari 91,08 pada 2023 menjadi 85,77. Meski menurun, Kaltim tetap berada di zona hijau.
“Secara nilai memang ada penurunan, tetapi Kaltim masih dalam kategori zona hijau,” ujar Pj Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (10/12/2024).
1. Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik

Dwi menegaskan, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik berfokus pada pencegahan maladministrasi.
“Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas atas hasil pengawasan yang kami lakukan terhadap penyelenggara pelayanan publik tahun 2024,” jelasnya.
Selain menyerahkan hasil penilaian, acara tersebut juga bertujuan memperkuat hubungan strategis antara Ombudsman Kaltim dan penyelenggara pelayanan publik di wilayah tersebut.
2. Penilaian dibagi dalam tiga kategori

Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 terbagi menjadi tiga kategori, yakni pemerintah daerah, kepolisian resor (Polres), dan kantor pertanahan.
Dwi mengungkapkan bahwa sejumlah kabupaten dan kota di Kaltim mengalami peningkatan nilai kepatuhan. “Pemkab Kutai Timur, misalnya, naik dari zona kuning ke zona hijau. Pemkab Mahakam Ulu juga mencatat peningkatan nilai, meskipun masih berada di zona kuning,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan meski nilai Pemprov Kaltim menurun, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pada tahun 2023, nilai kepatuhan kita mencapai 91,08. Tahun ini turun menjadi 85,77. Meski demikian, kita masih berada di zona hijau,” ujar Sri Wahyuni.
3. Evaluasi dan perbaikan

Penurunan nilai ini menjadi catatan penting bagi Pemprov Kaltim. Sri menyebut salah satu penyebabnya adalah kurang optimalnya pengawasan oleh pimpinan perangkat daerah.
“Aspek ini, bersama faktor-faktor lainnya, akan menjadi perhatian serius kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pelayanan publik yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban moral sebagai penyelenggara pelayanan. “Pelayanan yang berkualitas menjadi wujud nyata pemerintahan yang akuntabel dan mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Sri.
Untuk itu, Pemprov Kaltim akan fokus pada pemenuhan standar pelayanan publik yang sesuai regulasi, serta membangun kolaborasi dan sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan lembaga lainnya.
“Dengan bekerja sama, kita bisa menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.
Sri berharap hasil penilaian ini menjadi momentum introspeksi bagi seluruh pihak. “Mari jadikan evaluasi ini sebagai pijakan untuk terus berinovasi, menghadirkan layanan publik yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya.