OIKN: Tambang Ilegal di Hutan Konservasi IKN Tuntas Ditertibkan

Nusantara, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) telah berhasil ditertibkan.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, mengatakan hingga Juni 2026 tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan konservasi IKN yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi," kata Edgar dilaporkan Antara, Jumat (19/6/2026).
1. Fokus dalam menangani praktik tambang ilegal

Menurut Edgar, jika masih ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, lokasinya berada di luar kawasan hutan konservasi dan umumnya berupa tambang pasir maupun batu. Aktivitas tersebut menjadi fokus penanganan berikutnya.
"Kalau masih ada, itu berada di luar hutan konservasi, berupa tambang pasir dan batu yang menjadi target penertiban ke depan," ujarnya.
Edgar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menjelaskan, pengawasan dan penertiban terhadap berbagai aktivitas ilegal telah dilakukan secara intensif sejak 2023 bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sejauh ini, sebanyak delapan kasus tambang ilegal telah diproses melalui jalur hukum. OIKN juga berkomitmen memperkuat pengawasan guna mencegah munculnya kembali aktivitas serupa, terutama di kawasan hutan konservasi.
2. Program pemulihan lingkungan di IKN

Tak hanya melakukan penertiban, OIKN juga menjalankan program pemulihan lingkungan melalui revegetasi atau penanaman kembali di area bekas tambang ilegal. Salah satu lokasi rehabilitasi berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Di lokasi tersebut, OIKN bersama sejumlah pemangku kepentingan menanam sekitar 1.000 pohon di lahan seluas 1,6 hektare yang sebelumnya menjadi area tambang ilegal.
Pohon yang ditanam terdiri atas berbagai jenis tanaman lokal dan peneduh, seperti balangeran, tanjung, dan trembesi. Pemilihan jenis tanaman tersebut bertujuan mempercepat pemulihan tutupan vegetasi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem kawasan.
3. Tekanan lingkungan di kawasan Tahura Bukit Soeharto

Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Safitri, menyebut kawasan Tahura Bukit Soeharto saat ini memiliki tutupan hutan sekitar 57 persen. Sisanya merupakan area yang mengalami tekanan akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan.
Menurut Myrna, kawasan tersebut memerlukan pengelolaan dan pemulihan secara bertahap karena terdampak aktivitas ilegal, seperti pertambangan, perkebunan, permukiman, hingga penggunaan lahan lainnya.
"Pemulihan kawasan sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan. Upaya ini membutuhkan konsistensi serta dukungan dari semua pihak," kata Myrna.



















