Balikpapan, IDN Times - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) diperpanjang. Ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2848/PEM di mana PPKM level 4 berlaku dari 24 Agustus hingga 6 September mendatang.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, Mendagri sudah menerbitkan instruksi pemberlakuan PPKM untuk seluruh kota/kabupaten di masa pandemik. Dalam hal ini, Kota Balikpapan hanya melaksanakan kebijakan sudah diputuskan pemerintah pusat.
"Karena ini sudah berdasarkan evaluasi terhadap daerah. Dan apa pun yang dilakukan pemerintah pada dasarnya untuk kebaikan kita bersama," terang Wali Kota Rahmad Mas'ud, Rabu (25/8/2021).
Menurutnya langkah PPKM adalah yang terbaik yang bisa dilakukan untuk menekan angka kasus. Pasalnya,sejumlah negara lain tren kasus kembali meninggi.
"Maka jangan sampai kita terlena dan melonggarkan PPKM," kata Rahmad.