Pasutri di Kukar Ditangkap karena Edarkan Sabu-Sabu

Kukar, IDN Times - Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (7/7/2025) sore. Polisi mengamankan dua warga beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kedua terduga pelaku berinisial I (43), seorang karyawan swasta, dan EP (45), ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar).
1. Dapat laporan warga, polisi lakukan penggerebekan

Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath S.W. Gemilang menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Dusun Rempanga, Desa Sungai Payang.
“Tim Unit Reskrim dipimpin Ipda Andik Fitriadi langsung turun ke lapangan. Setelah target dipastikan, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Elnath.
2. 27 paket sabu disita

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 bungkus kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,2 hingga 1,3 gram. Polisi juga menyita dua handphone, alat isap (bong), korek api, dompet, dan kotak rokok.
Kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah milik mereka. Saat ini, I dan EP telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
3. Terancam hukuman mati

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana seumur hidup atau hukuman mati.
“Ini komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kami juga mengajak masyarakat terus aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Elnath.