Mahasiswa di Kukar Nekat Curi Genset di KUA

Kukar, IDN Times – Seorang mahasiswa berinisial BH (26), warga Desa Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), ditangkap polisi setelah diduga mencuri satu unit mesin genset dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kembang Janggut.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula dari laporan seorang PNS yang mendapat informasi dari staf KUA soal pembobolan kantor tersebut.
1. Masuk kantor dengan cara merusak kunci

Pujito menerangkan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 9 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci.
"Pelaku mencuri satu unit mesin genset merek PIE MULTIPRO warna biru-hitam dilaporkan hilang. Laporan resmi baru dilayangkan pada Sabtu, 12 Juli 2025," kata Kapolsek dalam keterangannya.
2. Dua saksi ikut diperiksa

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan BH berikut barang bukti genset curian.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa dua orang saksi di sekitar lokasi," jelasnya.
3. Terancam tujuh tahun penjara

BH dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Polsek Kembang Janggut mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar.