Pelaku Penganiayaan Jurnalis Balikpapan Pos Rupanya Anggota Kepolisian

Balikpapan, IDN Times - Pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, pada Rabu (19/3/2025) lalu ternyata merupakan anggota Polda Kaltim, yang bertugas di Satbrimob Polda Kaltim.
Diberitakan sebelumnya, Moeso, yang saat itu baru saja menyelesaiakan liputan sidang kasus pencabulan atlet di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mendadak mendapat serangan dari orang tak dikenal. Moeso dihardik, diludahi, ditinju pipi kirinya, lalu dipiting sambal diancam.
"Mau mati kah kamu?" begitu kata Moeso menirukan ucapan pelaku.
1. Pelaku anggota Polda Kaltim

Kabid Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Yuliyanto, membenarkan bahwa pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Moeso adalah anggota kepolisian berinisial J.
"Alhamdulillah, di bulan Ramadan ini Allah subhanahu wa ta'ala Maha Pengampun. Sehingga rekan kita Jurnalis Balikpapan Pos juga mengaplikasikan keleluasaan hatinya untuk memaafkan oknum anggota berinisial J. Mereka telah bersepakat saling memaafkan," kata Yuliyanto.
Polda Kaltim, kata Yuliyanto juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan Pemimpin Redaksi Balikpapan Pos, atas tindakan yang dilakukan anggotanya.
2. Kasus ditangani Propam Polda Kaltim

Kendati sudah sepakat berdamai,Yuliyanto mengklaim proses hukum terhadap J tetap berjalan di Propam Polda Kaltim. "Secepatnya," ucap dia, Jumat (21/3/2025).
3. Kronologis penganiayaan terhadap jurnalis Moeso

Kekerasan terhadap jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto, oleh seseorang yang diduga kerabat terdakwa kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Jurnalis Moeso saat itu meliput sidang vonis J, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pada tanggal 19 Maret 2025, Muso sedang memantau kasus dugaan cabul oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur, yang memang selama ini dikawalnya.
Dikarenakan sidang putusan ditunda ke hari Senin, 24 Maret 2025, para tahanan kembali ke ruang tunggu. Muso pun menyempatkan berbincang dengan penjaga di PN Balikpapan.
Sekitar pukul 15.30 Wita, tiba-tiba terdakwa kasus pencabulan atlet, J, berteriak kepada Muso.
“Apa kamu Muso?” kata Muso menirukan perkataan J kepada AJI Balikpapan.
“Apa? Kenapa? Ada apa?” balas Muso.
Sempat bersitegang, Muso mencoba menghindari pertengkaran. Ia memilih keluar dan duduk di area parkir motor dengan salah satu jurnalis Tribun, Zainul.
Tidak lama kemudian, seorang pria menghampiri Muso. Pria itu berperawakan besar dan langsung menuding Muso.
“Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya si pria.
Dalam kesaksian Muso, ia tak pernah menyerang dalam cekcok terhadap terdakwa J. Pria tersebut kemudian mencoba menyerang, tapi Muso menghindari pukulan.
Setelahnya pria itu meludah ke wajah Muso, lalu dibalas hal yang sama oleh Muso. Pria itu kemudian memukul dan memiting leher Muso.
“Mau mati kah kamu?” kata pria itu, seperti diceritakan Muso.
Sejumlah orang di lokasi melerai keduanya. Muso mengalami lebam di pipi kiri akibat pukulan pria tersebut. Muso langsung melaporkan penganiayaan ini ke Polresta Balikpapan.
Rentetan kasus ini diduga karena pihak terdakwa terganggu kerja jurnalistik Muso yang mengawal pemberitaan dugaan pencabulan oleh oknum pelatih terhadap atlet di bawah umur di Balikpapan.
4. Dikecam AJI Balikpapan

Insiden kekerasan yang menimpa Moeso dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independe (AJI) Balikpapan. “AJI Balikpapan mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis,” ujar Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian.
Erik menjelaskan bahwa jurnalis dilindungi Undang-Undang (UU) Pers dalam menjalankan tugasnya. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.’
Sementara, Pasal 18 UU Pers telah memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis.
Oleh karena itu, AJI Balikpapan menyatakan sikap:
1. Mengecam intimidasi pada jurnalis yang mengawal kasus hukum pencabulan. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi hukum.
2. Mendesak Kapolres Balikpapan serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
3. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.
4. Meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis. AJI Balikpapan menekankan perusahaan bertanggung jawab memberi jaminan bantuan dan keamanan hukum terhadap jurnalisnya.
5. Dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40/1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.