Pelaku Prostitusi Anak di Samarinda Ditangkap Polisi

Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menahan seorang pelaku prostitusi anak berinisial MM (20) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya merupakan gadis di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan menawarkannya melalui aplikasi media sosial (Michat).
“Kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MM yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur berinisial GL (16) dengan menggunakan aplikasi Michat sebagai pekerja seks komersial,” ungkap Waka Polresta Samarinda Eko Budiarto seperti diberitakan Antara pada Rabu (28/6/2023).
1. Kronologis kejadian
Dikemukakannya, kronogis kejadian, pelaku menjalankan aksinya pada hari Minggu (18/6), sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di Jalan KH Agus Salim, No 16 RT, 17 (Tepatnya di depan kamar Lt 2 Nomor 307 Hotel JB Samarinda), Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Dalam memperkerjakan anak di bawah umur, pelaku menggunakan aplikasi Michat. Sebelum pelaku menawarkan korban kepada orang lain, pelaku sudah menyiapkan korban untuk tetap menunggu tamu, atau pelaku sudah memberikan penampungan di kamar hotel yang pelaku siapkan.
Kemudian di aplikasi tersebut pelaku menggunakan foto korban untuk di tawarkan kepada orang lain, ketika ada orang yang bertanya di akun Michat tersebut pelaku langsung memberikan tarif harga, beserta mengirimkan foto korban kepada tamu atau konsumen di aplikasi tersebut.
“Apabila disetujui dengan tarif yang pelaku berikan, pelaku langsung memberikan lokasi tempat untuk tamu bertemu dengan korban, dan apabila tamu sudah bertemu korban untuk melakukan hubungan badan tarif yang di berikan langsung di serahkan kepada korban atau tamu memberikan tarifnya kepada pelaku,” terang Eko.