Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menahan seorang pelaku prostitusi anak berinisial MM (20) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya merupakan gadis di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Korban dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan menawarkannya melalui aplikasi media sosial (Michat).
“Kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MM yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur berinisial GL (16) dengan menggunakan aplikasi Michat sebagai pekerja seks komersial,” ungkap Waka Polresta Samarinda Eko Budiarto seperti diberitakan Antara pada Rabu (28/6/2023).