Samarinda, IDN Times - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ujang Rachmad mengingatkan kepada para pelaku usaha perkebunan di wilayah setempat untuk memperhatikan kewajiban melakukan konservasi di areal kegiatan usahanya.
Dikutip dari Antara, Ujang Rahmad mengatakan bahwa kewajiban konservasi berlaku untuk semua jenis kegiatan pembangunan, termasuk dalam kegiatan usaha perkebunan.