Samarinda, IDN Times - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang Pembelajaran Tata Muka (PTM) terbatas dan menyesuaikan sistem kerja pada satuan pendidikan jenjang SMA/MA, SMK dan SLB. SE bernomor 421/0929/Disdikbud.I/2022 ini ditandatangani Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi.
"Jadi, surat edaran ini resmi diterbitkan Pemprov Kaltim mulai berlaku Senin, 14 Februari 2022 sampai berakhirnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Ahad 13 Februari 2022.