Harga LPG 3 Kg Melonjak, Pemerintah Wajibkan Pembelian di Pangkalan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan distribusi LPG bersubsidi hanya melalui pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, saat ini hanya terdapat 11 pangkalan resmi yang tersebar di enam kecamatan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, membenarkan kebijakan ini dan menyoroti lonjakan harga LPG di pengecer yang mencapai Rp60 ribu per tabung di kawasan Manggar, Balikpapan Timur. "Lonjakan harga ini disebabkan oleh distribusi melalui pengecer," ujarnya saat ditemui media pada Senin (3/2/2025).
1. Lonjakan harga akibat distribusi melalui pengecer

Haemusri menjelaskan bahwa rantai pasok LPG 3 kilogram di Balikpapan dimulai dari Pertamina Patra Niaga ke 11 agen atau pangkalan. Dari pangkalan, LPG kemudian disalurkan ke pengecer sebelum akhirnya dijual ke konsumen. "Pengecer inilah yang memainkan harga dengan menyasar pelaku usaha, terutama di sektor kuliner," jelasnya.
Padahal, sesuai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri ESDM, LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha mikro, sektor pertanian dan kelautan, serta rumah tangga miskin. Namun, di lapangan, banyak pengecer yang justru menjual LPG kepada pihak yang tidak termasuk sasaran subsidi.
"Makanya, kebijakan melarang pengecer sudah tepat. Dengan membeli langsung di pangkalan, distribusi bisa lebih tepat sasaran," tegas Haemusri.
2. Data sasaran distribusi harus jelas

Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data penerima subsidi agar penyaluran lebih efektif. Masyarakat yang terdata di Balikpapan Barat, misalnya, hanya boleh membeli LPG di pangkalan yang berada di wilayah tersebut. Begitu pula dengan warga Balikpapan Timur.
"Evaluasi data ini akan terus kami lakukan agar distribusi benar-benar sesuai sasaran," tambahnya.
3. DPRD Balikpapan dukung kebijakan pusat

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Ia menilai, distribusi melalui pengecer selama ini memang tidak tepat sasaran. "Daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat," katanya.
Selain itu, pelarangan penjualan LPG bersubsidi di luar pangkalan resmi bertujuan untuk mencegah kecurangan yang menyebabkan harga melambung. Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram seharusnya Rp19 ribu per tabung, namun di lapangan, harganya bisa mencapai Rp50 ribu akibat peredaran dari tangan ke tangan di pengecer.
"Harapannya, dengan aturan ini, distribusi gas bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Namun, sistem pengaturannya harus baik agar tidak terjadi antrean panjang di pangkalan," pungkas Fauzi Adi.