Pemkab PPU Bantah Tuduhan Suap Rp200 Juta Proyek Pembebasan Lahan

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, membantah keras tudingan menerima gratifikasi sebesar Rp200 juta terkait proyek pembebasan lahan di Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan hal tersebut saat memimpin rapat klarifikasi, Senin (16/12/2024).
1. Semua diminta beri keterangan sebenarnya

Rapat yang berlangsung dihadiri Asisten I Pemkab PPU Nicko Herlambang, sejumlah ahli waris, termasuk Surya Sari, Achmad Aspul, dan Wely, bersama pengacara ahli waris Rokhman Wahyudi, serta perwakilan dinas terkait.
“Rapat ini bertujuan untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam proyek ini,” ujar Tohar.
Ia meminta semua pihak yang terlibat memberikan keterangan dengan jujur agar persoalan menjadi lebih terang. “Kami meminta keterangan yang sebenar-benarnya agar permasalahan ini menjadi jelas dan tidak ada pihak yang merasa difitnah atau dirugikan,” tegasnya.
2. Tuduhan pemerasan dianggap tidak ada dasar

Tohar juga memastikan bahwa tuduhan penerimaan uang tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan, seluruh proses administrasi dan pengelolaan anggaran Pemkab PPU dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menegaskan kembali komitmen Pemkab PPU terhadap transparansi dan akuntabilitas. Kami siap diaudit oleh pihak mana pun yang berwenang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap klarifikasi ini dapat meredam keresahan di masyarakat sekaligus menyelesaikan isu yang beredar.
3. Ahli waris membantah ada penyerahan uang

Surya Sari, salah satu perwakilan ahli waris, membantah adanya pemberian uang kepada Pemkab PPU dalam proses pembebasan lahan tersebut. “Kami sama sekali tidak pernah memberikan uang kepada Pemkab Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Senada dengan itu, pengacara ahli waris, Rokhman Wahyudi, menyebut tudingan gratifikasi yang ditujukan kepada kliennya tidak benar. Ia menilai pemberitaan yang beredar justru menciptakan kegaduhan dan kesalahpahaman.
“Pemberitaan ini menyebabkan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Pemkab PPU. Atas kejadian ini, kami menyampaikan permohonan maaf,” ujarnya.
Dengan klarifikasi dari berbagai pihak, Pemkab PPU berharap isu gratifikasi ini tidak lagi menjadi polemik di masyarakat.



















