Pemkab PPU Mendongkrak PAD Lewat Pajak Sarang Burung Walet

Penajam, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengoptimalkan pungutan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen dari total produksi.
“Pajak sarang burung walet ditetapkan sekitar 10 persen dari hasil produksi,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Penajam Paser Utara, Hadi Saputro, diberitakan Antara di Penajam, Sabtu (6/9/2025).
1. Pengelolaan PAD PPU

Pungutan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011. Namun, Hadi mengakui, transparansi pemilik usaha walet terkait jumlah hasil panen masih menjadi kendala utama.
2. Pembinaan pada pengusaha burung walet

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, pemerintah daerah juga memberikan pembinaan intensif kepada para pengusaha walet. Program ini dilakukan Bapenda bersama Dinas Pertanian setempat agar produksi sarang walet lebih stabil dan berkelanjutan.
“Dinas Pertanian memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan, mulai dari menjaga suhu gedung, penggunaan alat pemanggil, hingga teknik budi daya yang benar. Minimal hasil panen saat ini bisa dipertahankan,” jelasnya.
3. Penurunan produksi sarang burung walet

Hasil survei menunjukkan adanya penurunan panen karena banyak burung walet tidak kembali ke gedung sarang. Melalui pembinaan yang efektif, diharapkan produktivitas meningkat sehingga potensi pajak juga ikut terdongkrak.
“Jika produksi naik, pungutan pajak sarang walet otomatis ikut meningkat. Potensinya sangat besar bagi PAD daerah,” tegas Hadi.