Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Ancam Putus Aliran Listrik Pemukiman di Bantaran SKM Samarinda

Pemkot Ancam Putus Aliran Listrik Pemukiman di Bantaran SKM Samarinda
Kawasan RT 28 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu yang hendak ditertibkan (IDN Times/Yuda Almerio)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, memastikan urusan pembongkaran 234 bangunan di sempadan Sungai Karang Mumus (SKM) persisnya RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu terus bergulir. Demikian dikatakan Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin dalam rapat koordinasi pada Senin (29/6) di balai kota.

“Kami akan mengatur ulang jadwal untuk pembongkaran,” ujarnya. 

1. Agenda relokasi pertama meleset dari jadwal, pemkot susun ulang

Pengerukan SKM sebelum ditertibkan PemkotSamarinda. Foto ini diambil saat pengerukan SKM pada pekan kedua pada akhir Juli 2019. Sejumlah warga masih menantikan duit tali asih ketika itu. Sehingga enggan pindah dari kediamannya. (IDN Times/Yuda Almerio)
Pengerukan SKM sebelum ditertibkan PemkotSamarinda. Foto ini diambil saat pengerukan SKM pada pekan kedua pada akhir Juli 2019. Sejumlah warga masih menantikan duit tali asih ketika itu. Sehingga enggan pindah dari kediamannya. (IDN Times/Yuda Almerio)

Sejatinya, jadwal relokasi dengan pembongkaran ini dimulai pada 25 Juni 2020 atau Kamis pekan lalu. Sayangnya, agenda itu meleset. Penyebabnya warga dan pemkot tak senada soal dana pindah. Imbas dari ketidakcocokan itu pembongkaran terkendala. Susun ulang jadwal dilakukan dan disepakati pembongkaran ditunaikan pada Senin pekan depan (6/7).

“Tiga hari ke depan sambungan listrik dan air di sana (RT 28) segera diputus, bangunannya mulai kami bongkar pada 6 Juli nanti,” imbuhnya.

2. Listrik dan air bakal diputus jika warga tak mau pindah

Kondisi Sungai Karang Mumus saat ini. Warga masih bergantung untuk kegiatan harian seperti mencuci dan mandi. Potret ini diambil pada Sabtu 26 Oktober 2019 di kawasan Kelurahan Temindung, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Kondisi Sungai Karang Mumus saat ini. Warga masih bergantung untuk kegiatan harian seperti mencuci dan mandi. Potret ini diambil pada Sabtu 26 Oktober 2019 di kawasan Kelurahan Temindung, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Pemutusan aliran setrum dan air bersih ini merupakan cara persuasif, bukan represif. Itu sebabnya Pemkot Samarinda telah berkoordinasi dengan PLN dan PDAM untuk dukungan. Dengan metode tersebut pemkot berharap warga RT 28 bisa memahami dan segera membongkar bangunannya sendiri. Lahan tersebut memang milik pemerintah. Tak hanya itu, alasan lain saat ini pemkot juga dikejar waktu proyek pembangunan pagar di bibir SKM segmen Pasar Segiri oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan. 

“Tahap awal, kami akan bongkar baliho-baliho tepi jalan, lalu lanjut ke rumah sewaan,” terangnya.

3. Anggap warga keterlaluan karena bangun rumah sewa di atas tanah pemkot tanpa kontribusi

surat pemberitahuan wali kota Samarinda pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai (IDN Times/Yuda Almerio)
surat pemberitahuan wali kota Samarinda pada 9 Juli 2019 dengan nomor 612.12/0810/012.04 perihal Normalisasi SKM disebutkan ada jarak 30 meter dari kiri dan kanan sempadan sungai (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut Sugeng, besaran duit hasil penghitungan tim appraisal sudah sesuai aturan yakni Rp3,09 miliar untuk RT 28. Bahkan ada satu orang yang menerima sampai Rp76 juta karena memiliki 17 pintu rumah sewaan di sana. Keterlambatan ini juga jadi catatan bagi pemkot.

"Sebenarnya sudah keterlaluan mengingat ada usaha rumah sewa di tanah pemerintah, tapi tak ada kontribusinya untuk pemkot. Saya ada pegang salinan sertifikatnya kalau tanah itu milik Pemerintah,” tegas Sugeng mengakhiri.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews