Balikpapan, IDN Times - Masih lekat di ingatan tentang kecelakaan lalu lintas maut di traffic light Mal Muara Rapak Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) pada 22 Januari 2022 lalu. Kecelakaan truk tronton yang melaju deras melibas antrean kendaraan lain yang sedang menunggu giliran untuk berjalan.
Akibatnya jelas, lima orang harus kehilangan korban jiwa dan belasan lainnya mengalami luka-luka.
Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran yang menyebutkan perubahan jam edar bagi kendaraan angkutan yang berpotensi membahayakan pengendara lainnya jika melalui sejumlah ruas jalan pada jam padat kendaraan.
Perubahan aturan tersebut yaitu, dari sebelumnya jam edar kendaraan angkutan pukul 21.00-06.00 Wita, menjadi pukul 22.00-05.00 Wita. Selanjutnya dengan dibantu pemerintah pusat, akan dibuat jalur evakuasi di Simpang Muara Rapak.