Balikpapan, IDN Times - Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan langkah untuk mengantisipasi mulai berlakunya terkait larangan tentang penggunaan minyak curah. Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan melarang pemanfaatan minyak curah karena tidak dalam kemasan layak.
"Dalam Peraturan Menteri tersebut peredaran minyak harus menggunakan kemasan, nah minyak curah inikan tidak pakai kemasan hanya biasa menggunakan kantong plastik," kata Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Arzaedi Rachman, Kamis (2/12/2021).