Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pencabulan Anak di Pontianak: Modus Tanya Alamat Rumah Ketua RT
Kapolresta Pontianak memegang barang bukti tindak pidana pencabulan. (IDN Times/Teri).
  • Polisi menangkap N alias A setelah keluarga melaporkan dugaan pencabulan terhadap anak di Jalan Silat, Kompleks Untan, Pontianak Tenggara; wajah pelaku sebelumnya viral di media sosial.
  • Pada 27 September 2026, tersangka diduga berpura-pura menanyakan rumah ketua RT, lalu menyentuh paha korban dari balik daster dan mencolek dagu adiknya.
  • Polisi menyebut tersangka diduga pernah mencabuli korban lain pada September 2026. Ia terancam maksimal 12 tahun penjara, dengan barang bukti termasuk pakaian, helm, masker, dan motor biru.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial N alias A yang viral usai melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya diringkus polisi.

Sebelumnya, wajah pelaku tersebar luas di media sosial. Pihak keluarga melaporkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut ke Polresta Pontianak untuk dilakukan tindaklanjut.

Pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang anak di kawasan Jalan Silat, Kompleks Untan, Kecamatan Pontianak Tenggara.

1. Modusnya tanya rumah RT

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto. (IDN Times/Teri).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial ZA sedang bermain di depan rumah bersama adiknya, pada Minggu (27/9/2026), sekitar pukul 15.23 WIB.

Endang menuturkan, tersangka diduga mondar-mandir menggunakan sepeda motor berwarna biru di depan rumah korban, seolah-olah sedang mencari alamat.

Tak lama kemudian, pria tersebut menghampiri korban dan menanyakan alamat rumah ketua RT. Ketika korban berusaha menunjukkan arah, tersangka diduga melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian paha kiri korban dari balik daster yang dikenakannya.

2. Pelaku juga colek dagu adik korban

Barang bukti tindak pidana pencabulan di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Korban yang menyadari tindakan tersebut langsung menjauh. Setelah itu, pelaku disebut mencolek dagu adik korban berinisial ZA sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya.

“Pelaku diduga memiliki kelainan yakni ketertarikan terhadap anak kecil atau fedofil,”ungkap Endang.

Ditegaskan Endang, tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

3. Lakukan aksinya tak hanya sekali

Kasus tindak pidana pencabulan digelar di Pontianak. (IDN Times/Teri).

Pelaku diduga melakukan aksinya tak hanya sekali, saat bulan September 2026, kata Endang, pelaku juga sempat melakukan pencabulan terhadap korban lain namun korban tak melapor.

“Bukan cuman sekali aksinya dilakukan, di bulan September juga pernah, cuman korban tak melapor karena pindah ke luar kota,” kata Endang.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya dua helai daster anak, jaket hijau army, kaus merah marun, celana training abu-abu, helm hitam, masker putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna biru.

Curated For You

Editorial Team

Related Article