Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) masuk tahap P19. Tahap perbaikan berkas perkara penyidikan antara pihak kepolisian dan kejaksaan di Kaltim.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pihak korban Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung.
Diperkirakan dalam waktu dekat, pihak penyidik dari kepolisian Polda Kaltim akan mendatangi pihak korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
"Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa," ungkapnya, saat dihubungi IDN Times pada, Selasa (21/12/2021) siang.