Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta Maaf

Pencuri Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Menangis dan Minta Maaf
Polisi saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi di Samarinda, Kaltim (dok. Istimewa)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Beberapa waktu lalu telah terjadi kecelakaan di Jalan A Yani, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada 27 Juli 2022 lalu. Dalam peristiwa nahas itu, satu orang korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat itu warga yang membantu evakuasi mencari ponsel korban, bermaksud untuk mengabari pihak keluarganya. Namun saat dicari warga tak menemukannya. Disadari rupanya barang korban telah dicuri seseorang, setelah ditemukan tasnya berada di tong sampah. 

Tak berselang lama, polisi akhirnya menangkap pelakunya. Adalah MR, warga Jalan Pemuda, Kelurahan Temindung Samarinda. Tersangka ditangkap setelah polisi menemukan bukti rekaman kamera CCTV atas aksinya itu.

"Kebetulan yang bersangkutan memang sedang berada di situ, kemudian ada kejadian (kecelakaan), yang awalnya niat membantu lalu ada kesempatan akhirnya berubah pikiran (mencuri)," jelas Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

1. Motif ingin menguasai barang korban

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan adanya bukti pendukung lain, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diamankan pada, Sabtu (30/7/2022) di Jalan DI Pandjaitan Kecamatan Sungai Pinang Samarinda.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, Ary mengungkapkan, jika tersangka saat itu secara spontan mengambil barang korban yang terjatuh. Sejauh ini motif MR memang hanya ingin menguasai harta benda korban.

"Juga melihat korban dalam kondisi tak berdaya akhirnya muncul niatan mengambil dan memiliki barang tersebut," terang Ary.

2. Tersangka hanya mencuri ponsel korban

Tas dan barang korban lainnya yang senpat ditemukan di dalam tong sampah SPBU di Samarinda (dok. Istimewa)
Tas dan barang korban lainnya yang senpat ditemukan di dalam tong sampah SPBU di Samarinda (dok. Istimewa)

Dari tangan tersangka polisi mengamankan ponsel genggam korban. Ary menuturkan, selepas kejadian pihaknya menemukan tas milik korban berada di dalam tong sampah salah satu SPBU yang tak jauh dari lokasi kecelakaan.

Dari situlah pihaknya meyakini barang korban kecurian. 

"Belum (terjual)," ucapnya. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 tahun penjara.

3. Tersangka ucapkan permintaan maaf sambil menangis

Tersangka yang melakukan pencurian barang korban kecelakaan di Samarinsa (dok. Istimewa)
Tersangka yang melakukan pencurian barang korban kecelakaan di Samarinsa (dok. Istimewa)

Sementara MR, hanya bisa tertunduk malu di hadapan awak media. Saat diberi kesempatan, MR menyampaikan permintaan maaf sambil menangis. Dirinya mengaku khilaf dan malu atas perbuatannya itu. Sampai tak hentinya berkata maaf untuk masyarakat Samarinda.

"Saya mohon maaf kepada kapolresta, keluarga besar korban, dan warga Samarinnda. Saya mohon maaf sebesar-besarnya sudah bikin malu," tuturnya.

Ia berdalih saat kejadian itu, dirinya sedang mengantre di sebuah toko foto copy. Tersangka MR diketahui bekerja paruh waktu sebagai pengantar unit truk.

Share Article
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
Sri Gunawan Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu

Latest News Kalimantan Timur

See More

Terangi Pulau Terpencil, PLTS Membuka Peluang Ekonomi dari Pariwisata

01 Jun 2026, 13:00 WIBNews