Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ayah di Samarinda Tega Melakukan Pemerkosaan Terhadap Anak Kandungnya

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Balikpapan, IDN Times - Seorang ayah di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial FA (38) tega melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. 

Aksi bejat itu sudah dilakukan FA selama tujuh tahun terakhir.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli membeberkan, tersangka memperkosa putrinya itu sejak usia 9 tahun.

“Jadi korban ini berumur 9 tahun, dan sampai saat ini korban sudah berumur 16 tahun, jadi korban ini adalah anak kandungnya sendiri,” terangnya, saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda pada, Senin (25/7/2022).

1. Polisi akan periksa dugaan tindak KDRT

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari pengembangan polisi, tersangka terus melakukan aksinya tersebut karena sejak awal telah mengancam korban dan ibunya. Di mana keduanya kerap diancam akan dibunuh, dipukuli, hingga akan membakar rumah mereka.

“Nanti ibunya akan kami minta keterangan juga adanya dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ucapnya.

2. Baru diketahui setelah korban berhasil kabur

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara kasus ini baru bisa terungkap setelah korban kabur ke rumah neneknya pada 22 Juli 2022 lalu, usai terjadi pencabulan lagi. Di sanalah korban mengadu dan menceritakan semua yang dialaminya selama ini.

“Jadi korban ini pada tanggal 22 Juli sempat dicabuli lagi oleh tersangka, akhirnya dia kabur ke rumah neneknya,” jelasnya.

3. Dilakukan saat istri tak berada di rumah

Ilustrasi pencabulan

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Sejauh ini, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya didasari nafsu saja. Sedangkan aksinya itu selalu dilakukan di rumahnya, saat istrinya tak berada di rumah.

“Pengakuan dia (tersangka, red) hanya ingin saja. (Korban hamil) tidak, jadi kurang lebih tersangka melakukannya 20 kali,” akunya

Korban sendiri diketahui masih bersekolah dan merupakan anak pertama dari empat bersaudara di keluarganya. Tersangka, yang merupakan ayah korban, bekerja sebagai buruh. Atas perbuatan FA, polisi menjeratnya dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riani Rahayu
SG Wibisono
Riani Rahayu
EditorRiani Rahayu
Follow Us