Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menahan seorang tersangka berinisial S yang diduga menyelewengkan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan di Samarinda yang merugikan keuangan negara senilai Rp206,68 juta.
"Tersangka S ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pada Unit Pengelolaan Keuangan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) di Kelurahan Sambutan dari PNPM Mandiri Perkotaan," kata Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (13/11/2023).
