Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penertiban Iklan Rokok di Balikpapan yang Berpotensi Tuai Polemik

Selain menertibkan reklame di jalanan, Satpol PP juga menertibkan iklan rokok di sejumlah toko. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Langkah Pemerintah Kota Balikpapan menertibkan 236 papan reklame iklan rokok menuai polemik di kalangan masyarakat. Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/5/2025) ini dinilai belum efektif dalam menekan jumlah perokok, meski mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

Penertiban tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @portalbalikpapan dan langsung mengundang beragam komentar. Hingga artikel ini ditulis, video tersebut memperoleh 2.716 likes dan 223 komentar dari warganet, mayoritas berisi nada sinis.

Salah satu lokasi penurunan reklame berada di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Tengah. Kegiatan ini dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), sebagai bagian dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Ramah Anak.

1. Komentar beragam dari warganet

Penertiban papan iklan rokok yang menuai polemik di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (15/5/2025). Tangkapan layarIstimewa

Sejumlah warganet berkomentar sinis soal video yang menayangkan penertiban papan reklame iklan rokok tersebut. Seperti di antaranya: 

  • @rachmancobex Malah iklannya yg ditertibkan kirain perokonya😂😂
  • @sy.anam_ Kota ramah anak  Penertiban iklan rokok😐🤣. Lagi-lagi kesenjangan pola pikir
  • @novlinzettira padahal pak polnya habis ngerjain ini paling langsung nyebat😌
  • @reza.a_p Buang buang anggran aja
  • @efaha9 Yg ditertibkan perokok dan penjualnya loh pak, percuma iklan diturunkan kalo dijual dimana2 sama aja boong😂 siapa juga yg gegara liat iklan jadi ngerokok

Meskipun beberapa di antaranya pun memberikan respons positif. 

  • @langsar.tawomea itu kalau bayar di tertibkan juga apa gak ?
  • @afiatmaruf Alhamdulillah, lanjut tertibkan iklan khamr depan RSKD berani juga kah
  • @zas_family_ Sepanjang jalan pasar sore ke dlm juga bnyk pak

2. Perda KSTR harus direvisi menjadi dasar hukum kuat

Pemerintah juga mencatat banyak iklan rokok di Balikpapan tak taat membayar pajak. (IDN Times/Erik Alfian)

Dosen Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, M Nasir, menyatakan bahwa penertiban papan iklan rokok sah dilakukan apabila reklame tersebut tidak lagi memiliki izin, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 tentang Izin Reklame.

"Izin reklame rokok sudah kedaluwarsa. Maka daerah berwenang untuk menertibkannya," jelas Nasir.

Ia menilai, langkah ini sejalan dengan komitmen menjadikan Balikpapan sebagai kota ramah anak. Namun, Nasir juga mendorong agar Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang KSTR segera direvisi, karena belum mengatur secara tegas soal pelarangan iklan rokok di ruang publik.

Sebelumnya, pengamat hukum Universitas Mulawarman, Aryo Subroto, menyatakan penyusunan regulasi seperti Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok harus melibatkan partisipasi publik secara aktif sejak awal.

"Dialog terbuka harus dilakukan dengan pelaku usaha dan masyarakat umum. Prosesnya harus transparan dan akuntabel," jelas Aryo.

Ia juga menyoroti Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tertanggal 4 Desember 2023 tentang pelarangan reklame rokok. Menurutnya, surat edaran bersifat administratif dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar sanksi.

"Surat edaran bukan produk hukum yang bisa dijadikan landasan penindakan. Tanpa perda yang sah, penertiban menjadi tidak sah secara yuridis," tegasnya.

3. Pemkot Balikpapan klaim iklan rokok tanpa izin

Penertiban reklame iklan rokok ini demi mewujudkan Balikpapan sebagai kota layak anak. (IDN Times/Erik Alfian)

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menegaskan bahwa penertiban reklame iklan rokok ini dilakukan karena tidak lagi memiliki izin maupun menyumbang pajak sejak 2023.

“Ini hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, BPPRD, OPD, biro iklan, dan perwakilan perusahaan rokok. Disepakati semua reklame rokok, terutama yang besar, harus dibongkar,” kata Yosep.

Reklame yang ditertibkan umumnya berukuran lebih dari 2x3 meter dan tinggi lebih dari 8 meter, yang seharusnya memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk reklame kecil seperti spanduk dan tiang, pendekatan persuasif dilakukan terlebih dahulu. Namun permintaan beberapa pihak untuk menunda pembongkaran hingga satu tahun ditolak oleh Pemkot.

Menurut Yosep, penertiban ini memang berdampak pada hilangnya potensi pendapatan pajak daerah sekitar Rp5 miliar per tahun. Namun Pemkot akan mendorong penggunaan media promosi digital seperti videotron yang dianggap lebih aman dan mendukung estetika kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us