Balikpapan, IDN Times - Perkembangan kasus asusila yang dialami seorang anak perempuan berinisial MC, yang diduga dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan belum juga mendapat kepastian. Surat aduan yang dikirim oleh tim kuasa hukum Siti Sapurah sejak 5 Oktober 2021, hingga kini tidak mendapat jawaban dari salah satu pihak yang dirasa ikut membuat kasus ini mandek, yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Saat dihubungi, Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, menegaskan, jika surat mereka hanya berlaku hingga Minggu ini, maksimal di hari Jumat. Ia mengatakan, jika sampai hari tersebut tiba pihaknya tak mendapat jawaban atau kasus ini tak berjalan, maka mau tak mau pihaknya akan menyurati Kejaksaan Agung.
"Kalau sampai minggu ini tidak ada jawaban, kami akan bersurat ke Kejagung begitu pun juga Polri agar kasus ini bisa ditarik ke pusat," tegas Ipung, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/10/2021).