Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penjabat Bupati PPU Minta Pendampingan Hukum Jaksa, Ada Apa?

Penjabat Bupati PPU Minta Pendampingan Hukum Jaksa, Ada Apa?
Pj. Bupati PPU, Zainal Arifin (IDN Times/Ervan)
Share Article

Penajam, IDN Times - Guna menata manajemen kepegawaian yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU, Kalimantan Timur, mengajukan Permohonan Pendampingan Hukum kepada Kejaksaan Negeri PPU.

Hal ini dikatakan Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara, Zainal Arifin secara resmi ketika membuka Kick Off Meeting dalam rangka Permohonan Pendampingan Hukum yang diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU di Kejari PPU, Jumat (31/01/2024). Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kejari PPU, Faisal Arifuddin serta jajarannya dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU.

“Permohonan pendampingan hukum ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dalam menata manajemen kepegawaian yang lebih baik,” ujar Pj Bupati Penajam Paser Utara, Zainal Arifin saat menyampaikan sambutannya.

1. Kebijakan harus memiliki dasar hukum

Kick Off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum Pemkab PPU dan Kejari (IDN Times/Ervan)
Kick Off Meeting Permohonan Pendampingan Hukum Pemkab PPU dan Kejari (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, bahwa aspek kepegawaian memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Selain itu, setiap kebijakan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang jelas guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri, kita berharap bahwa setiap kebijakan terkait kepegawaian dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Zainal Arifin.

2. Sering hadapi berbagai dinamika

Ilustrasi Pegawai ASN (IDN Times/Ervan)
Ilustrasi Pegawai ASN (IDN Times/Ervan)

Ia juga menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sering dihadapkan pada berbagai dinamika regulasi yang terus berkembang. 

Oleh karena itu, sambung Zainal Arifin, pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri PPU diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan administratif serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendampingan hukum ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tukasnya.

3. Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum

Ilustrasi Hukum (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/istimewa)

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  dan Kejaksaan Negeri, diharapkan seluruh kebijakan kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Kami berharap dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara ini, maka kebijakan kepegawaian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kepastian hukum bagi aparatur sipil negara,” pungkas Pj Bupati PPU, Zainal Arifin. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Ervan Masbanjar
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Bukan Soal Kurs, Turis Ini Ngaku Jatuh Hati pada Kuliner Pontianak

11 Jun 2026, 18:31 WIBNews