Polres Kubu Raya ungkap kasus pelecehan. (IDN Times/istimewa).
Setelah korban keluar dari kendaraan, pengemudi sempat mengejar dan meminta maaf. Namun, permintaan maaf tersebut tidak membuat korban mengurungkan niat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Korban kemudian menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta pertolongan sekaligus melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Respons korban yang segera mencari bantuan kepolisian menjadi langkah penting dalam penanganan kasus ini.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, terutama apabila mengalami situasi yang mengancam keselamatan diri.
Layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara cepat.
“Peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan dan kepercayaan penumpang merupakan tanggung jawab yang harus dijaga oleh setiap penyedia jasa transportasi. Hubungan profesional antara pengemudi dan penumpang tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum,” tukasnya.