Perempuan Muda Teperdaya hingga Digilir Dua Pria Bejat di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Perempuan muda berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan dua pria inisial DR (21) dan IM (24) di dalam kantor perusahaan Jalan Gusti Hamzah Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (29/11/2024) pukul 01.50 WIB.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian Polresta Pontianak di mana ancaman hukumannya belasan tahun penjara. Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Pol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan hal tersebut.
1. Modus diajak ngopi, dan berteduh karena hujan

Trias mengatakan, antara korban dan pelaku DR sempat saling mengenal lewat media sosial dan sebuah aplikasi. Saat itu, pelaku DR pun mengajak korban untuk jalan-jalan dan berkencan ke salah satu kafe di Pontianak.
Dalam perjalanannya, pelaku DR membawa korban untuk singgah ke kantornya sembari berteduh menunggu redanya hujan. “Dan terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan secara bergiliran oleh kedua pelaku DR dan IM,” ucap Trias, Selasa (10/12/2024).
Trias menyatakan, setelah pelaku DR menyetubuhi korban ternyata perbuatan tersebut dilihat oleh tersangka IM. Pelaku juga langsung menyetubuhi korban.
2. Diiming-imingi pacaran

Trias mengatakan, pelaku pertama yakni DR menggunakan modus bujuk rayu kepada korban yakni dijanjikan pacaran. Sedangkan IM pelaku kedua menggunakan modus bujuk rayu, lantaran sudah melihat persetubuhan antara korban dan DR.
“Korban berhasil melarikan diri dengan cara memanjat sebuah pagar yang dalam keadaan tergembok. Kemudian korban berlari ke sebuah cafe yang tak jauh dari kantor TKP pemerkosa tersebut,” paparnya.
3. Pelaku sempat melarikan diri

Saat korban di berada di cafe tersebut, kata Trias, dilihat oleh terduga pelaku DR. Kemudian DR langsung mengambil sepeda motornya lalu pergi meninggalkan TKP bersama dengan pelaku IM.
“Kedua pelaku ketakutan melihat korban berada di cafe dan bercerita. kemudian kedua pelaku melarikan diri ke Kecamatan Pontianak Utara,” lanjut Trias.
Trias menegaskan, berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan kedua pelaku berhasil ditangkap unit Jatanras Polresta Pontianak di Kecamatan Pontianak Utara. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.