Perjudian Togel Online di Kutim Dibongkar Polisi

Balikpapan, IDN Times - Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online, berinisial ME (49) dan AM (53), Minggu (21/8/2022). Penahanan kedua tersangka ini berkat laporan masyarakat tentang praktik perjudian online di Kutim.
“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo dalam pers rilis Polda Kaltim.
1. Berkat laporan masyarakat

Yusuf mengatakan, kejadian bermula saat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian togel online. Lokasinya berada di Jalan Hidayatullah Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Setelah mendalami informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat jual beli togel online. Kemudian pelaku tertangkap tangan sedang sedang mencatat dan merekap nomor togel pelanggan.
2. Barang bukti kasusnya

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo A3s warna merah, 1 (satu) buah buku nota berisi nomor tebakan dan jumlah uang pemasangan, 1 (satu) buah kertas yg dipotong sebagai mistar pemotong kertas, 1(satu) buah pena warna merah, 1 (satu) buah ATM Bank BRI, 3 lembar kertas nota (bukti pembelian nomor togel), serta uang tunai sebesar Rp278 ribu.



















