Balikpapan, IDN Times - Polres Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online, berinisial ME (49) dan AM (53), Minggu (21/8/2022). Penahanan kedua tersangka ini berkat laporan masyarakat tentang praktik perjudian online di Kutim.
“Untuk Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dilaksanakan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo dalam pers rilis Polda Kaltim.
