Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menetapkan warga negara asing (WNA) Jerman Declan Christoper O' Flahert sebagai tersangka kasus narkoba. Polisi mengamankan tersangka ini saat mengambil paket kiriman dari Kantor Pos Bulungan berisi permen ganja pada Rabu 9 Juni 2021.
Pengirimnya adalah rekan tersangka yang berdomisili di London Inggris.
"Usai mengambil paket, tersangka langsung diringkus petugas, yang sudah melakukan pengintaian di Kantor Pos," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Komisaris Besar Agus Yulianto, Senin (14/6/2021).