Perkara Permen Ganja, Warga Jerman Jadi Tersangka Narkoba di Kaltara

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menetapkan warga negara asing (WNA) Jerman Declan Christoper O' Flahert sebagai tersangka kasus narkoba. Polisi mengamankan tersangka ini saat mengambil paket kiriman dari Kantor Pos Bulungan berisi permen ganja pada Rabu 9 Juni 2021.
Pengirimnya adalah rekan tersangka yang berdomisili di London Inggris.
"Usai mengambil paket, tersangka langsung diringkus petugas, yang sudah melakukan pengintaian di Kantor Pos," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara Komisaris Besar Agus Yulianto, Senin (14/6/2021).
1. Polisi kantongi informasi pengiriman narkoba lewat Kantor Pos Bulungan
Agus mengatakan, Kantor Bea Cukai melaporkan dugaan pengiriman paket berisi narkoba melalui jasa Kantor Pos Bulungan. Paket disamarkan dalam bentuk permen yang terbuat dari ganja.
Sehubungan itu, polisi pun melakukan penyelidikan di mana paket barang berisi narkoba tersebut sudah tiba di Bulungan. Paket ini berisi 16 bungkus permen seberat 747,48 kilogram mengandung narkoba golongan 1 yakni tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa ganja.
Saat tersangka mengambil paketnya, polisi langsung meringkus Declan yang merupakan pegawai pegawai non governmental organization (NGO) Deutsche Gisselchaft fur Internationalle Zusammenarbait (GIZ).
"Usai mengambil paketnya, tersangka langsung diringkus petugas, yang sudah melakukan pengintaian di Kantor Pos," tegas Agus.