Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menerapkan kebijakan land freezing dalam melindungi masyarakat ibu kota negara (IKN) dari mafia tanah. Lewat Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN Nusantara dan Kawasan Penyangga.
“Secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga "tergusur" pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para mafia tanah,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor diberitakan Antara, Kamis (6/10/2022).