Untuk menghindari pemborosan anggaran perjalanan dinas, DPRD Kota Balikpapan menyusun mekanisme baru untuk mengatur kegiatan perjalanan dinas anggota dewan mulai tahun 2020 mendatang.
Dalam rapat pembentukan kelompok kerja anggota dewan, Kamis (5/9), Ketua Sementara DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan bahwa perjalanan dinas anggota dewan di tahun depan akan dibatasi hanya satu kali seminggu.
Perjalanan dinas anggota dewan dilakukan tiga minggu saja, sehingga ada waktu satu minggu yang sepenuhnya dapat digunakan untuk berkantor.
Sebab di periode sebelumnya perjalanan dinas dilakukan satu kali seminggu dalam satu bulan akibatnya sering terjadi kekosongan anggota dewan.
“Diharapkan semua pihak di kalangan anggota dewan yang baru bisa mengikuti kebijakan ini demi kepentingan bersama,” ujar Abdulloh.
Selain itu lanjutnya, setiap anggota dewan hanya boleh menggunakan satu kali perjalanan dinas untuk satu jabatan. Sementara apabila ada anggota dewan yang menduduki dua jabatan diminta memilih salah satu perjalanan dinas untuk diikuti.
“Anggota dewan yang melakukan dua kali perjalanan dinas dalam waktu hampir bersamaan harus mendapatkan izin dan persetujuan dari pimpinan DPRD Balikpapan,” jelas Abdulloh.
Jika tidak mendapatkan ijin maka hanya boleh mengikuti satu perjalanan dinas saja.