Balikpapan, IDN Times - PT Pertamina RU V Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) rutin menguji emisi gas buang kendaraan operasional perusahaan. Pengujian wajib dilakukan agar emisi gas buang kendaraan Pertamina tidak melewati ambang batas ditentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Tujuan dari pemantauan sumber emisi bergerak dalam hal ini kendaraan dinas adalah untuk mematuhi Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina RU V Balikpapan Ely Chandra Peranginangin dalam press release, Selasa (15/6/2021).