Balikpapan, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 2,1 kilogram bruto. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (29), warga asal Prangat Selatan Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara (Kukar).
Tersangka ditangkap pada, Senin (30/5/2022) dini hari, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Soekarno Hatta, KM 05, Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara telah terjadi transaksi narkoba.
"Kemudian ditindaklanjuti dan didapati seorang pria yang menggunakan motor dengan nopol KT 2581 BCV. Dan saat tas ranselnya digeledah ditemukan satu dus berisi dua bungkus plastik yang di dalamnya 2 kilogram sabu," jelas Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi V Thirdy Hadmiarso, Rabu (1/6/2022).