Penajam, IDN Times - Aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) Penajam Paser Utara dilarang mudik. Bagi yang kedapatan mudik saat Ramadan atau Lebaran bakal terima sanksi tegas. Larangan ini merupakan salah satu cara memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Saya tegaskan, bagi kepada sekolah, guru, staf TU berstatus ASN maupun THL untuk tidak mudik ketika puasa atau Lebaran. Bagi yang melanggar ketentuan ini maka ia dipastikan akan mendapat sanksi sesuai PP Nomor 53/2011 tentang Disiplin PNS dan THL," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Alimuddin kepada IDN Times, Kamis (23/4) di Penajam.
