Balikpapan, IDNTimes – Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten dan kota. Sejak 27 Januari -18 Februari Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap 5 tersangka dengan barang bukti 7 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat.
Dari tujuh tersangka, dua diantaranya dilakukan upaya restorative justice sementara bagi lima lainnya tetap dilanjutkan secara hukum.
“Nah, dari lima tersangka, tiga tersangka diteruskan proses hukumnya, sedangkan dua tersangka diselesaikan melalui restorative justice," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dalam konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis (25/2/2021).
Ia menjelaskan, antara pihak korban dan tersangka menyelesaikan secara damai sehingga kasus ini tidak berlanjut sampai ke pengadilan.